Pedoman Mencoblos pada Pemilu 2024
Tanggal 14 Februari 2024 adalah hari Pemilihan Umum (Pemilu) alias “pesta demokrasi” yang diterapkan secara serentak di Indonesia. Proses Pemilu ini akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing daerah untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta calon-calon lesgislatif lainnya.
Sebelum kita memilih, sebaiknya kita mengetahui tata cara pencoblosan yang tepat. Pedoman pencoblosan diatur dalam pasal 356 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tata Cara Mencoblos
- Membawa KTP dan formulir C6-KWK atau surat pemberitahuan memilih ke TPS.
- Datang ke TPS dan isi daftar hadir atau nomor antrian.
- Serahkan KTP dan formulir C6-KWK pada petugas.
- Duduk dengan tertib hingga petugas memanggil nama.
- Setelah dipanggil, ambil surat suara sesuai dengan petunjuk dan pergi ke bilik suara.
- Periksa terlebih dahulu surat suara yang diterima, apakah ada dalam keadaan baik atau tidak (sobek atau tercoret).
- Coblos hanya pada satu pasangan calon, calon legislatif, atau partai di masing-masing kartu.
- Lipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia sesuai dengan warna dan keterangannya.
- Celupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti telah mencoblos.

Komentar
Posting Komentar